Jumat, 14 Juni 2013

Makalah ; Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam



Kata Pengantar

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Agama Islam.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan Hukum HAM dan Demokrasi dalam islam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Mercu Buana.





Jakarta, 4 Juli 2013



Heni Rahayu
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR            ………………………………………….     1

DAFTAR ISI                           ………………………………………….     2

BAB I
PENDAHULUAN                  ………………………………………….     3
A. Latar Belakang                   ………………………………………….     3
B. Rumusan Masalah               ………………………………………….     3
C. Ruang Lingkup                    ………………………………………….     4
D. Tujuan                                 ………………………………………….     4

BAB II
PEMBAHASAN                     ……………………………………….....     5
1. Hak Asazi Manusia              ………………………………………….     5
Pengertian Hak Asasi manusia (HAM) :
a)      HAM secara umum            ………………….……………….    5
b)     HAM menurut konsep Barat       …………………………..    5
c)     HAM menurut konsep Islam        …………………………..    7
2. Demokrasi                            …………………………………….…….    8
a)      Landasan Demokrasi          …………………………………..    8
b)     Konsep Demokrasi              …………………………………..    9

BAB III
PENUTUP                               ………………………………………….     10
DAFTAR PUSTAKA              ………………………………………….     11


        
BAB I
Pendahuluan

       A.   Latar Belakang
          Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beragama islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam negara indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1.       Masyarakat Indonesia yang berketuhanan
2.       Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam
3.       Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16


     B.   Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.            Apakah Definisi HAM dan Demokrasi itu?
2.            Bagaimana pandangan Hukum HAM dan Demokrasi dalam islam?


     C.  Ruang Lingkup
1.            Definisi HAM
2.            Pengertian HAM secara umum, menurut konsep barat, dan menurut konsep islam
3.            Definisi Demokrasi
4.            Landasan Demokrasi dalam Islam
5.            Konsep – konsep Demokrasi


    D. Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah yaitu:
-          Agar masyarakat islam mengetahui bagaimana sebenarnya hak asasi menurut ajaran agama islam.
-          agar masyarakat islam mengetahui bagaimana hukum demokrasi menurut islam.



BAB II
Pembahasan

1.    HAK ASASI MANUSIA (HAM)
          Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntunan moral bagaimana seharusnya manusia memperlakukan ke sesama manusia. Tuntunan moral tersebut merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia. Tuntunan moral itu diperlukan untuk melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah (al-mustad’afin) dari tindakan dzalim yang semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun, serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi.

Pengertian HAM
a)    Secara Umum
Ø  Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalamkandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal
Ø   Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

b)   HAM Menurut Konsep Barat
              Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948. 
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
Ø Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
Ø Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
1.      Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
2.      Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
3.      Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.

c)    HAM Menurut Konsep Islam
          Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu.  Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.



2.      DEMOKRASI

        Secara etimologi Demokrasi berarti “Pemerintahan oleh Rakyat”. Inilah yang menyebabkan demokrasi dengan istilah-istilah pemerintahan lainnya di mana tidak mempunyai hak paten dari rakyat. Amerika mendefinisikan demokrasi sesuai dengan apa yang di ucapkan oleh presiden ke-16 mereka, Abraham Lincoln (1809-1865): “Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dengan kata lain di dalam demokrasi terdapat partisipasi rakyat luas (public) dalam mengambil keputusan yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat.
          Secara literatur, demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat, berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan).
          Secara historis, istilah Demokrasi telah dikenal sejak abad ke-5 SM, yang pada awalnya sebagai respons terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di Negara-negara kota Yunani kuno.

a)  Demokrasi dalam Islam dilandasi atas tiga hal :
>     Musyawarah (syura)
    Kepada semua pimpinan organisasi diminta menyelesaikan sesuatu dengan musyawarah. Dengan musyawarah tidak terjadi otoriter dan kesewenang-wenangan.
>    Ijma
    Ijma’ adalah kesepakatan ulama di suatu negeri atas hukum sesuatu yang disepakati bersama. Misal : membukukan Al Quran.
>      Ijtihad
    Ijtihad adalah mengerahkan sesuatu dengan segala kesungguhan. Atau mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan untuk menetapkan hukum hukum Islam


b)  Konsep Demokrasi dalam Islam
Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak  sepenuhnya sejalan dengan Islam
>       Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
>        Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
>        Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
>  Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
>     Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
>   Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
>      Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.

Demokrasi dalam Islam berbeda dengan Demokrasi barat dalam beberapa hal penting, di antaranya :
•     Islam mengakui bahwa kedaulatan hanya di tangan Allah dan para wali-Nya yang terpilih, yaitu sebagai khalifah. Seorang khalifah memerintah suatu negara atas nama Allah. Dia bukanlah pemimpin yang berdiri sendiri dan bebas berkehendak sesuai kehendak hatinya. Al-Quran menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah SWT dan tiada seorangpun yang sederajat dengan-Nya.
•     Al-Quran menjelaskan : “katakanlah (wahai Muhammad): Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan (kedaulatan), engkau berikan kerajaan kepada yang engkau kehendaki dan engkau cabut kerajaan dari yang engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang engkau kehendaki dan engkau hinakan orang yang engkau kehendaki” (Qs. Al-Imran :26).


BAB III
Penutup 

  Kesimpulan
        Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
        Demokrasi menurut Islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
        HAM adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
        HAM dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kewajiban bagi negara dan individu tersebut untuk menjaganya.
        Hukum menurut Islam dapat diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber seperti Al-Quran dan Al-Hadist.


   Saran
        Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasidi Indonesia dan Demokrasi islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
        Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
        Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.


Daftar Pustaka

Maududi, Maulana Abdul A’ la.1995.Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam.Jakarta:Bumi Aksara.
Mulia,Musdah.2010.Islam dan Hak Asasi Manusia.Yogyakarta:Naufan Pustaka.
Wahid,abdurahman.1999.Islam, Negara, dan Demokrasi.jakarta:Erlangga.
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html

















1 komentar: