Kata Pengantar
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan Hukum HAM dan Demokrasi dalam islam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh
dari sempurna. Sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami
harapkan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Mercu Buana.
Jakarta, 4 Juli 2013
Heni Rahayu
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………. 1
DAFTAR ISI …………………………………………. 2
BAB I
PENDAHULUAN …………………………………………. 3
A. Latar Belakang …………………………………………. 3
B. Rumusan Masalah …………………………………………. 3
C. Ruang Lingkup …………………………………………. 4
D. Tujuan …………………………………………. 4
BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………..... 5
1. Hak Asazi Manusia …………………………………………. 5
Pengertian Hak Asasi manusia (HAM) :
a) HAM secara umum ………………….………………. 5
b) HAM menurut konsep Barat ………………………….. 5
c) HAM menurut konsep Islam ………………………….. 7
2. Demokrasi …………………………………….……. 8
a) Landasan Demokrasi ………………………………….. 8
b) Konsep Demokrasi ………………………………….. 9
BAB III
PENUTUP …………………………………………. 10
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………. 11
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Hukum adalah
komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya
hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu
di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak
tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas
beragama islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut
mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama
Islam.
Berbagai masalah
yang ada di dalam negara indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan
berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum secara
filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat
Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya
aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan
2. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada
di Indonesia sejak abad ke-16
B. Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini,
penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apakah Definisi HAM dan Demokrasi itu?
2.
Bagaimana pandangan Hukum HAM dan
Demokrasi dalam islam?
C. Ruang
Lingkup
1.
Definisi HAM
2.
Pengertian HAM secara umum, menurut konsep barat, dan menurut konsep
islam
3.
Definisi Demokrasi
4.
Landasan Demokrasi dalam Islam
5.
Konsep – konsep Demokrasi
D. Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah yaitu:
-
Agar
masyarakat islam mengetahui bagaimana sebenarnya hak asasi menurut ajaran agama
islam.
-
agar
masyarakat islam mengetahui bagaimana hukum demokrasi menurut islam.
BAB II
Pembahasan
1. HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan
terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntunan
moral bagaimana seharusnya manusia memperlakukan ke sesama manusia. Tuntunan
moral tersebut merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama
mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia. Tuntunan
moral itu diperlukan untuk melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah
(al-mustad’afin) dari tindakan dzalim yang semena-mena yang biasanya datang
dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi
manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan
tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun, serta
pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi.
Pengertian
HAM
a)
Secara Umum
Ø Hak asasi manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalamkandungan dan merupakan pemberian
dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal
Ø Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1
b) HAM Menurut Konsep
Barat
Istilah hak asasi manusia baru muncul
setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan
tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak
lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua
kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para
raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia
dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman
dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi
Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26
Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia
dikeluarkan pada Desember 1948.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak
adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu
tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi
menjadi dua:
Ø Hak asasi alamiah manusia sebagai
manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi
dan hak bekerja.
Ø Hak asasi yang diperoleh manusia
sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu
masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan,
hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai
hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
1. Pembagian hak menurut hak
materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan
serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama,
hak sosial dan berserikat.
2. Pembagian hak menjadi tiga: hak
kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan
membentuk perkumpulan dan perserikatan.
3. Pembagian hak menjadi dua:
kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk
kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada
warganya.
c)
HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk
kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu.
Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya
adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa
pandang bulu. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar
tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan
yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia
lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan
kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kaum adalah yang paling takwa.”
2. DEMOKRASI
Secara
etimologi Demokrasi berarti “Pemerintahan oleh Rakyat”. Inilah yang menyebabkan
demokrasi dengan istilah-istilah pemerintahan lainnya di mana tidak mempunyai hak
paten dari rakyat. Amerika mendefinisikan demokrasi sesuai dengan apa yang di
ucapkan oleh presiden ke-16 mereka, Abraham Lincoln (1809-1865): “Pemerintah
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dengan kata lain di dalam
demokrasi terdapat partisipasi rakyat luas (public) dalam mengambil keputusan
yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat.
Secara
literatur, demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat, berasal dari bahasa Yunani
demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan).
Secara
historis, istilah Demokrasi telah dikenal sejak abad ke-5 SM, yang pada awalnya
sebagai respons terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di
Negara-negara kota Yunani kuno.
a) Demokrasi dalam
Islam dilandasi atas tiga hal :
> Musyawarah (syura)
Kepada semua pimpinan organisasi diminta
menyelesaikan sesuatu dengan musyawarah. Dengan musyawarah tidak terjadi
otoriter dan kesewenang-wenangan.
> Ijma
Ijma’ adalah kesepakatan ulama di suatu
negeri atas hukum sesuatu yang disepakati bersama. Misal : membukukan Al Quran.
> Ijtihad
Ijtihad adalah mengerahkan sesuatu dengan
segala kesungguhan. Atau mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal
mungkin untuk menetapkan untuk menetapkan hukum hukum Islam
b) Konsep Demokrasi dalam Islam
Konsep demokrasi tidak
sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam
> Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
> Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
> Pengambilan
keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
> Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap
menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
> Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan
ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran
dan Sunah.
> Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh
keluar dari nilai-nilai agama.
> Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua
warga.
Demokrasi dalam Islam berbeda
dengan Demokrasi barat dalam beberapa hal penting, di antaranya :
• Islam mengakui bahwa kedaulatan hanya di tangan Allah dan
para wali-Nya yang terpilih, yaitu sebagai khalifah. Seorang khalifah
memerintah suatu negara atas nama Allah. Dia bukanlah pemimpin yang berdiri
sendiri dan bebas berkehendak sesuai kehendak hatinya. Al-Quran menyatakan
bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah SWT dan
tiada seorangpun yang sederajat dengan-Nya.
• Al-Quran menjelaskan : “katakanlah (wahai Muhammad):
Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan (kedaulatan), engkau berikan kerajaan
kepada yang engkau kehendaki dan engkau cabut kerajaan dari yang engkau
kehendaki. Engkau muliakan orang yang engkau kehendaki dan engkau hinakan orang
yang engkau kehendaki” (Qs. Al-Imran :26).
BAB III
Penutup
•
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
•
Demokrasi menurut Islam dapat
diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai
keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
•
HAM adalah hak yang telah
dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
•
HAM dalam Islam didefinisikan sebagai
hak yang dimiliki oleh individu dan kewajiban bagi negara dan individu tersebut
untuk menjaganya.
•
Hukum menurut Islam dapat
diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber seperti Al-Quran dan
Al-Hadist.
•
Diharapkan setelah membaca
makalah ini dapat membedakan antara demokrasidi Indonesia dan Demokrasi islam
dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
•
Diharapkan setelah membaca
makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban
kita untuk menjaganya.
•
Diharapkan setelah membaca
makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku di
Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.
Daftar Pustaka
Maududi,
Maulana Abdul A’ la.1995.Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam.Jakarta:Bumi Aksara.
Mulia,Musdah.2010.Islam dan Hak Asasi
Manusia.Yogyakarta:Naufan Pustaka.
Wahid,abdurahman.1999.Islam, Negara, dan
Demokrasi.jakarta:Erlangga.
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html
MAKASI
BalasHapus